Sungguh Paradoksnya PNS

Oleh: Alimuddin Baharuddin (Kompasianer) Sejak penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara langsung baik gubernur dan bupati/ walikota ya...

Oleh: Alimuddin Baharuddin (Kompasianer)

Sejak penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara langsung baik gubernur dan bupati/ walikota yang dipilih langsung oleh rakyat, selalu menjadi ajang pertarungan oleh para calon pasangan beserta tim pemenangannya untuk meraup suara sebesar besarnya. Selain partai politik dan tim pemenangannya sebagai mesin pengumpul suara, maka berbagai simpul-simpul pun digerakkan demi meraih suara. Komunitas, kelompok bahkan organisasi massa dan keagamaan lainnya pun tidak segan-segan memberikan dukungan untuk calon pasangan tertentu. Bahkan PNS dijadikan sebagai lumbung suara yang rill pada setiap perhelatan pemilukada. Sementara PNS sebagai aparatur negara yang idealnya tidak terlibat dukung mendukung pun harus terjebak oleh arus politik praktis demi suatu jabatan atau takut untuk ditempatkan pada posisi tanpa jabatan (non job), karena kelak sang kepala daerah-lah yang menentukan jabatan-jabatan strategis pemerintahan daerah.

Merujuk aturan tehnis pada PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS pada pasal larangan salah satunya menyebutkan jika setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala daerah/Wakil kepala daerah dengan cara terlibat kampanye, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan satu pasangan calon selama kampanye dan mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon. Tapi coba kita amati, setiap ada momentum pemilihan kepala daerah, selalu PNS-lah yang tampil sebagai salah satu mesin penggerak massa untuk memberikan dukungan kepada calon pasangan tertentu, belum lagi jika calon tersebut masih pada posisi incumbent maka dengan leluasa seorang kepala daerah menggerakkan PNS atas nama tugas kedinasan oleh atasan. Bahkan lebih menariknya jika mendekati tahun pemilihan kepala daerah tersebut, tak ayal lagi secara serta merta hembusan gerbong mutasi kepada para pejabat yang nota bene sebagai PNS yang tidak loyal dan tidak siap mendukung kepala daerah incumbent akan dicopot atau bahkan dilepas jabatannya (non job) untuk menghilangkan pengaruhnya.

Aparatur Negara

Sebagai aparatur negara maka ada beberapa kewajiban PNS yang harus melekat pada dirinya, salah satunya sebagai aparatur yaitu memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat. Memberikan pelayanan inilah yang harus menjadi concern seorang PNS sesuai unit kerjanya masing-masing. Bukan mengurusi hal-hal yang bukan domainnya, salah satunya keterlibatan pada politik praktis.

Belum lagi salah satu penafsiran tentang salah satu kewajiban PNS yaitu melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya. Tugas ini juga yang terkadang salah ditafsirkan oleh PNS dan dimanfaatkan oleh para kepala daerah. Atas nama tugas kedinasan tapi melakukan kerja-kerja yang sifatnya menjadi hal yang dilarang oleh aturan. Contohnya atas nama tugas kedinasan melakukan kegiatan yang sengaja di-design secara sistematis dengan kegiatan yang menguntungkan salah satu calon pasangan pada pemilukada. Bahkan secara terang-terangan meminta kepada masyarakat untuk mendukung calon tertentu.

Politik Praktis

Sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih, tidak serta merta dibolehkan untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu pada pemilukada. Inilah kenyataan yang terjadi sekarang, suatu kondisi yang tidak jauh beda pada jaman orde baru. Jika pada orde baru PNS bahkan diwajibkan untuk memilih dan memenangkan partai tertentu pada pemilu, sekarangpun sudah hampir mirip dengan jaman tersebut, bedanya hanya pada persolan dukungan. PNS bukan lagi diwajibkan kepada partai tertentu tetapi dukungan tersebut diwajibkan kepada calon pasangan tertentu pada hajatan pemilukada.

Inilah paradoksnya, bagai 2 sisi mata uang yang sangat sulit dipisahkan. Pertama harus menjalankan tugas kedinasan dan setia kepada atasan tetapi satu sisi harus menghindari kegiatan yang memberi dukungan atau terlibat pada kegiatan kampanye. Idealnya seorang PNS harus menempatkan dirinya sebagai seorang aparatur negara dan pelayan masyarakat/public. Tidak usah melakoni peran-peran partai politik dan para politisi untuk tejerumus pada kegiatan politik praktis seperti dukung-mendukung calon pasangan tertentu pada setiap momentum pemilukada. Pertanyaaan yang muncul kembali, apakah mampu seorang PNS murni hanya menjalankan fungsi-fungsi pelayannya, jikalau tidak terlibat politik praktis maka ketakutan untuk menduduki jabatan strategis pemerintahan sangat kecil peluangnya. Walaupun idealnya ada analisa ataupun pertimbangan yang dilakukan untuk mendudukkan seorang PNS pada jabatan pemerintahan tertentu.

Sahkan RUU ASN

Maraknya dukung-mendukung oleh para PNS di seluruh Indonesia pada setiap momentum pemilukada, membuat Pemerintah dan DPR membahas Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Menariknya, RUU ASN ini dalam masa uji publik muncul berbagai tanggapan, terutama oleh kalangan pemerintah daerah. Point-point penting yang menjadi perdebatan adalah aturan masa pensiun. Aturan yang berlaku saat ini adalah usia pensiun PNS yang duduk di jabatan eselon I & II adalah 56 tahun lalu dapat diperpanjang lagi hingga 58 dan 60 tahun. Inilah juga yang menjadi kenyataan di daerah, banyak pejabat yang di perpanjang usia pensiunnya karena mereka sebelumnya memberikan dukungan politik pada saat pemilukada, tapi bagi PNS yang walaupun memiliki kompetensi tapi bukan bagian pendukung pasangan calon pada saat pilkada dan atau dianggap musuh, maka kesempatan untuk pengajuan perpanjangan akan pasti akan ditolak.

Point inilah juga yang menjadi salah satu usulan dalam RUU ASN tersebut, seorang pejabat eselon I & II sudah langsung diperpanjang usia pensiunnya tanpa pengajuan ke atasannya, karena RUU ini sudah mangatur usia pensiun pejabat eselon I & II adalah 60 tahun. Butir lain juga yang diatur dalam RUU ASN ini aturan promosi jabatan. Jika yang terjadi selama ini adalah kecenderungan para kepala daerah melakukan promosi jabatan berdasarkan like or dislike, atau berdasarkan keterlibatan seorang PNS pada pemilukada menjadi tim sukses. Yang juga semakin berkembang adalah model KKN gaya baru, seorang PNS dipromosikan jabatan jika punya hubungan keluarga dengan kepala daerah. Belum lagi isyu-isyu yang banyak beredar tentang transaksi jual beli jabatan yang dilakukan oleh oknum tertentu demi menduduki jabatan yang sifatnya basah (banyak anggarannya).

Harapan kami selaku seorang PNS adalah jika kelak RUU ini mampu disahkan menjadi UU maka upaya pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi mampu dilaksanakan sedikit demi sedikit. Utamanya upaya meminimalisir praktik-praktik yang sifatnya politik praktis dilakukan oleh para PNS pada setiap pemilukada. Dalam RUU ASN ini juga menyebutkan jika ke depan dalam hal promosi jabatan akan dilakukan oleh sebuah lembaga khusus yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN ini juga yang nantinya bertujuan untuk menjamin agar PNS bebas dari campur tangan politik dan melakukan pembinaan pada jabatan-jabatan yang selama ini menjadi wewenang para kepala daerah. Kita hanya menunggu, semoga RUU ini secepatnya mampu disahkan menjadi UU.


*http://birokrasi.kompasiana.com/2013/07/02/paradoksnya-pns-573507.html
Name

About US,1,activate,1,ADDMEFAST,1,AdLinkFly,1,Adobe Illustrator,1,Adsense,17,ANALISA WEB,1,android,39,anonymous-surfing,1,Aplikasi,40,Artikel,11,Backlink,7,Backlinks,20,Backup,1,BBM,5,beginners,1,Best 140+ Do-follow Web 2.0,1,Best 59+ Free Ping Submission Sites For Faster Indexing,1,Best High DA Dofollow Blog Commenting,1,BIN,1,Blog,27,Blog Design,2,Blogger,1,Blogspot,3,Bounce Rate,1,Canva pro,1,CDN,1,Chrome,1,Copy Artikel,1,cPanel,1,crack,2,darknet,1,darkweb,1,Desain,1,DevTools,1,DIGITAL MARKETING,1,Disposable E-mail Free,1,Disqus,1,domain,1,download,2,DropMyLink,1,Dunia Kampus,1,e-books,1,EDU BACKLINKS,5,Envato Elements,1,Express Vpn Premium Account,1,FAQ SCHEME PAGE,1,Followers,1,Footer,1,free,1,Free Courses,2,Free Credits,1,Free Image Submission Sites,1,free methods,1,Free Profile Creations Sites List 2020-2021,1,Free RDP,1,Free Video Submission Sites List 2020-2021,1,freelancing,1,Gadget,7,giveaway,1,Gmail,2,Google,3,GOOGLE ADS,1,Google Adsense,2,GOOGLE ANALYTICS,1,Google Dork,1,google drive,2,Google My Business Customer Reviews,1,GOOGLE SEARCH ENGINE,1,GoogleNews,1,Grammarly Premium Cookies,1,guide,2,Guides,1,Header,3,High Authority Blog Submission Sites List,1,High DA/PA PPT Submission Sites List 2020-2021 for SEO,1,hosting,1,Hotstar Premium,1,How To,1,How to Activate,3,HTML,5,IDM,1,Info Blog,11,Info Google,13,Inspirasi,5,Instagram,4,internet,1,Jejaring Sosial,12,JNews,1,JSON-LD,1,Kapita Selekta,3,Komentar,8,Komputer,11,Kurikulum 2013,2,Label,3,learning,1,LINE,3,Link,14,LINK BUILDING,1,Lynda,1,Lynda.com,1,Majalah Wanita Online,1,MENINGKATKAN SEO WORDPRESS,1,Menu,2,MICRODATA SEO,1,MultCloud,1,multi cloud management,1,MyThemeShop,1,Netflix Accounts,1,News,38,newsmag,1,newspaper,1,Noor theme,1,Nord Vpn Premium Account In April 2020,1,NORD VPN PREMIUM ACCOUNTS,1,On Page SEO,8,online shop,1,Opini,10,OVHcloud,1,Page Speed,1,Pagerank,8,PDF Submission,3,PDF Submission Sites,1,Pembelajaran,4,Pixelyoursite,1,plugin,1,plugins,2,post views,1,Posting,10,Premium cookies,1,Privacy Policy,1,Produk,1,proxy,1,PVANISH PREMIUM ACCOUNT,1,reset-password,1,Review,52,RSS,1,RSS Feed Submission Sites List 2020-2021,1,Schema,1,Search Engine,4,SEARCH QUALITY RATERS,1,Secret Hacks,1,SEF,8,seo,98,SEO Tools,3,SEO WORDPRESS,1,Settings,1,Shopify,1,Shopping,1,Shortcode,1,Sidebar,2,social media,14,SoundCloud,1,Spam,1,Spotify,1,Spotify Premium Accounts,1,STM Forum,1,Submission,1,tagdiv,1,Template,9,themes,2,Tips,3,Tips & Tricks,17,TIPS DAN TRIK,2,tips-tricks,4,Tokoh,1,Tools,10,Tricks,9,Trik,1,umum,1,VPS,1,Web 2.O Sites List 2020,1,Web Hosting,2,Webmaster Tools,6,Website,3,WhatsApp,16,Widget,10,windows,1,Windows 11,1,wordpress,23,WORDPRESS & WOOCOMMERCE TUTORIALS,1,WP Rocket,1,youtube,18,YouTube 2021,1,
ltr
item
Trik.My.ID - Trik dan Tips Untuk Semuanya: Sungguh Paradoksnya PNS
Sungguh Paradoksnya PNS
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhihSK3S-Ml6gHWFWq4CfnkaQScjOqYA4oHooueTwpYZTPvHhER5Kls6_tqmrKtEGpaWtyeQm4r6EGjk9lidNipPRd1aRNbeOxpm79S0dQuSFYmNUs4WNQIRCmQuIiHZBDIZBgShMNcLoYe/s400/pns.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhihSK3S-Ml6gHWFWq4CfnkaQScjOqYA4oHooueTwpYZTPvHhER5Kls6_tqmrKtEGpaWtyeQm4r6EGjk9lidNipPRd1aRNbeOxpm79S0dQuSFYmNUs4WNQIRCmQuIiHZBDIZBgShMNcLoYe/s72-c/pns.jpg
Trik.My.ID - Trik dan Tips Untuk Semuanya
https://www.trik.my.id/2013/07/sungguh-paradoksnya-pns.html
https://www.trik.my.id/
https://www.trik.my.id/
https://www.trik.my.id/2013/07/sungguh-paradoksnya-pns.html
true
3610684226484108978
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content